Meskipun Bank Indonesia beberapa kali menegaskan bahwa mata uang digital atau Bitcoin bukan sebagai alat pembayaran sah, CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan tetap ngotot dan punya pandangan sendiri. Baginya, bitcoin bisa dikategorikan sebagai komoditas atau instrumen lain dalam investasi.

"Kami ingin meluruskan, BI hanya menganggap Bitcoin itu bukan alat pembayaran yang sah bukan berarti ilegal. Bitcoin ini sebagai komoditas semacam emas," ujarnya saat acara 'Bitcoin Marketplace' di Restoran Seremanis, Jakarta.

Dia menyadari, sesuai UU yang ada, alat pembayaran yang sah memang harus menggunakan mata uang Rupiah. Karena itulah dia mengkategorikan bitcoin sebagai komoditas.

"Dolar AS dan emas bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Karena ini bukan golongan mata uang tapi komoditas, itu berarti peredarannya tidak diatur BI," jelas dia.

Penegasan BI soal bitcoin dipahami sebagai upaya menjaga keamanan dari penggunaan bitcoin. Menurutnya, bank sentral hanya mengingatkan risiko dari kepemilikan atau pemakaian bitcoin yang harus ditanggung pemilik.

"Jadi karena teknologi bitcoin ini peer to peer jadi tidak bisa ditutup selama ada penggunanya. Yang berbahaya memang tidak bisa dideteksi," ungkapnya.

Kemarin, untuk kesekian kalinya Bank Indonesia kembali menegaskan bahwa mata uang digital atau bitcoin dan virtual currency bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Penegasan tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. "Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya,"


Share/Bookmark